Rabu, 16 September 2026 – 14:23 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Langkah ini terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945.
Dalam pengajuannya, MGBKI menyoroti potensi bahaya dari dualisme kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Dimana rumah sakit ditetapkan sebagai penyelenggara utama dan posisinya sejajar dengan perguruan tinggi.
Melalui dokumen Amicus Curiae ini, MGBKI membedahnya. Menurut MGBKI, pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis merupakan bagian dari rezim pendidikan tinggi berbasis universitas.
Rumah sakit memang memiliki peran vital sebagai teaching hospital atau wahana pendidikan klinis. Namun peran itu tidak lantas menjadikan rumah sakit sebagai lembaga pendidikan tinggi.
“Fakta bahwa residen menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah sakit tidak mengubah hakikat kelembagaan pendidikan. Layaknya laboratorium yang bukan universitas meski mahasiswa banyak meneliti di sana, rumah sakit bukanlah institusi pendidikan tinggi hanya karena peserta didik banyak belajar di dalamnya,” ucap Sekjen MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.
Dia menilai penetapan rumah sakit sebagai “penyelenggara utama” berpotensi menimbulkan masalah serius.
Pertama, melanggar kesatuan sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Kedua, menciptakan ketidakpastian hukum terkait kurikulum, standar kelulusan, dan status peserta didik yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan. Jika otoritas utama dipegang rumah sakit, kebutuhan pelayanan rumah sakit dikhawatirkan mengalahkan pemenuhan hak akademik residen.
Keempat, mengancam keselamatan pasien. “Mutu pendidikan yang berstandar ganda secara langsung akan berdampak pada kualitas lulusan, yang pada akhirnya mempertaruhkan keselamatan pasien di masa depan.”
Lebih lanjut, dia menyatakan mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat produksi dan pemerataan dokter spesialis. Akan tetapi, percepatan itu harus dilakukan dengan cara yang tepat.
Solusinya, kata MGBKI, adalah menambah kapasitas perguruan tinggi, memperluas jejaring rumah sakit pendidikan, memberi afirmasi, serta memperkuat Academic Health System (AHS).
Halaman Selanjutnya
“Kekurangan dokter spesialis adalah persoalan kapasitas dan distribusi, bukan alasan untuk merombak atau mengaburkan arsitektur dasar institusi penyelenggara pendidikan tinggi,” ungkap dia.






