Rabu, 16 September 2026 – 11:19 WIB
Jakarta, VIVA – Guru Besar Farmakologi Molekuler Universitas Atma Jaya sekaligus Farmakolog Molekuler Dexa Group, Prof. Raymond Tjandrawinata, sukses mempertahankan disertasi doktoralnya dalam Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan predikat Summa Cum Laude.
Melalui penelitian lintas disiplin yang memadukan kepakaran farmasi dan ilmu hukum, Prof. Raymond menyoroti urgensi sistem kesehatan nasional dalam menyeimbangkan perlindungan hak paten industri farmasi sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan akses obat-obatan secara adil.
Sidang doktoral ini diuji oleh dewan penguji terkemuka yang terdiri dari Assoc. Prof. Henry Soelistyo, Prof. Dr. FX Adji Samekto, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Prof. Tommy Suryo Utomo, Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., serta Dr. dr. Oloan E. Tampubolon. Sidang ini juga dimoderatori langsung oleh Rektor UPH Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc.
Dalam paparannya, Prof. Raymond menekankan sentralitas perlindungan insentif inovator yang wajib dibarengi dengan kepastian inovasi tersebut sampai kepada pasien secara tepat waktu. Suatu obat dapat dipatenkan secara legal dan tersedia di pasar beserta tantangan harga, pembiayaan, maupun pengadaannya. Bagi pasien, ketersediaan obat harus berjalan selaras dengan kemudahan memperolehnya tepat pada waktu dibutuhkan, mengingat akses pengobatan yang datang terlambat berpotensi besar kehilangan makna terapeutiknya.
Sebagai solusi, Prof. Raymond mengusulkan Model Paten Farmasi yang Berkeadilan dengan memperkenalkan instrumen Health Impact Analysis (HIA). Pendekatan HIA ini memberikan landasan keadilan menyeluruh bagi inventor maupun pasien.
”Kalau HIA, ini adalah Health Impact Analysis, jadi kita tidak hanya menghitung impak kuantitatif tapi kualitatif. Jadi kita masukkan ke pembadanan paten ini apakah memberikan impact,” papar Prof. Raymond dikutip dari keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Untuk mewujudkan implementasi HIA secara nyata, Prof. Raymond menawarkan model konkret Pembadanan Paten. Terkait mekanisme model ini, beliau menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan tetap berperan sinergis.
Halaman Selanjutnya
”Kita dalam model Pembadanan Paten ini kita tidak akan memisahkan, tidak akan memisahkan kebijakan hak setiap lembaga dari DJKI, BPOM, Kemenkes, maupun BPJS. Kita hanya mengintegrasikan daripada kebijakan produk paten ini,” ungkap Prof. Raymond.






