Nasional

Cara Bikin STNK Digital, Isi Garasi Dirjen PAS, hingga Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

×

Cara Bikin STNK Digital, Isi Garasi Dirjen PAS, hingga Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

Sebarkan artikel ini


Rabu, 30 September 2026 – 08:15 WIB

Jakarta, VIVA – Kemudahan menyimpan dokumen kendaraan secara digital, koleksi kendaraan pejabat, hingga prosedur mengurus dokumen kendaraan yang hilang menjadi perhatian pembaca VIVA Otomotif. Tiga topik tersebut masuk dalam daftar artikel terpopuler kali ini.


img_title


Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

1. Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik


img_title


STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Dokumen kendaraan kini mulai bisa diakses secara digital melalui perangkat telepon genggam. Kehadiran STNK digital memberikan alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin menyimpan informasi kendaraan tanpa selalu membawa dokumen fisik.

Untuk menggunakannya, pemilik kendaraan perlu mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi melalui layanan resmi yang tersedia. Setelah data berhasil terhubung, informasi kendaraan dapat diakses melalui ponsel sehingga lebih praktis ketika dibutuhkan. Baca selengkapnya.


img_title


STNK Sudah Ada Versi Digital, Apakah yang Fisik Masih Diperlukan?

2. Di Tengah Sorotan Lapas Cibinong, Begini Isi Garasi Dirjen PAS Mashudi

Dirjen Pemasyarakatan Kemen Imipas, Irjen (Purn) Mashudi

Koleksi kendaraan milik Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjadi perhatian di tengah pemberitaan mengenai Lapas Cibinong. Garasi milik pejabat tersebut diketahui berisi sejumlah kendaraan dengan jenis dan karakter yang beragam.

Informasi mengenai kendaraan pribadi pejabat kerap menarik perhatian karena memperlihatkan pilihan mobil atau sepeda motor yang digunakan di luar aktivitas kedinasan. Jenis, tahun, serta nilai kendaraan menjadi bagian yang dapat dilihat untuk mengetahui isi garasi tersebut. Baca selengkapnya.

3. STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Kehilangan STNK maupun BPKB dapat menjadi masalah bagi pemilik kendaraan karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam administrasi kendaraan. Meski demikian, terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk mengurus penerbitan dokumen pengganti.

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk identitas, dokumen pendukung, serta keterangan kehilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengurusan juga dapat berbeda tergantung dokumen yang hilang, sehingga pemilik sebaiknya memastikan persyaratan lengkap sebelum mendatangi kantor pelayanan. Baca selengkapnya.

Dirjen Pemasyarakatan Kemen Imipas, Irjen (Purn) Mashudi

Di Tengah Sorotan Lapas Cibinong, Begini Isi Garasi Dirjen PAS Mashudi

Nama Dirjen PAS Mashudi lagi dibicarakan, di LHKPN ada dua mobil di garasinya, yakni Toyota Avanza 2008 senilai Rp65 juta dan Innova Zenix Hybrid 2024 senilai Rp430 juta.

img_title

VIVA.co.id

29 September 2026





Source link