Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Secara Online

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Secara Online

Sebarkan artikel ini


Rabu, 30 September 2026 – 09:35 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik kendaraan di sejumlah daerah masih memiliki waktu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beberapa program tersebut akan berakhir pada 30 September 2026, sehingga masyarakat hanya memiliki waktu satu hari lagi untuk mendapatkan keringanan sesuai ketentuan masing-masing daerah.


img_title


Deepal S07 Bisa ‘Tembus Pandang’, Tapi Cuma Pakai Kamera

Program pemutihan memberikan bentuk keringanan yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tertentu. Karena setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan berbeda, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis keringanan yang berlaku di wilayahnya.

Dilihat VIVA Otomotif di lama Samsatdigital, Rabu 30 September 2026, salah satu daerah yang masih menjalankan program hingga 30 September adalah Sumatera Utara. Program tersebut memberikan pengurangan sanksi administrasi khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 57 persen dan berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor Sumatera Utara.


img_title


Deretan Motor Paling Ringan di Indonesia, Ada yang Cuma 82 Kg

Program serupa juga berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilik kendaraan dapat memperoleh pembebasan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.

Kepulauan Riau juga masih memberikan keringanan hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan selain tahun berjalan, serta pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.


img_title


5 Mobil Paling Enteng di Indonesia, Ada yang Cuma 805 Kg

Selain datang langsung ke layanan Samsat, pembayaran dan pengesahan STNK tahunan pada kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan proses administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Melalui SIGNAL, pengguna dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, memperoleh kode pembayaran, melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, serta mendapatkan dokumen digital sebagai bukti pengesahan. Namun, ketentuan mengenai pemutihan tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah tempat kendaraan terdaftar.

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program hingga 30 September sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir. Selain memastikan kendaraan dan data kepemilikan sesuai, masyarakat juga perlu mengecek ketentuan program di daerah masing-masing karena bentuk keringanan dan persyaratannya tidak seragam.

Logo Suzuki

Suzuki Racik Mesin 1.2 Turbo, Bisa Pakai Banyak Jenis BBM

Suzuki mengembangkan mesin 1.2 liter turbo tiga silinder dengan tenaga 126 HP dan torsi 230 Nm. Mesin ini juga bisa menggunakan bensin, E100, CNG, dan CBG.

img_title

VIVA.co.id

30 September 2026





Source link