Nasional

Bikin Geger! MK Ungkap Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran dari Luar Negeri

×

Bikin Geger! MK Ungkap Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini


Selasa, 6 Oktober 2026 – 21:16 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap apa yang ditemukan majelis hakim setelah mempelajari dokumen dan fakta persidangan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


img_title


Putusan MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Legal Standing, Gugatan soal Gibran Berhenti di Sini

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Temuan itu disampaikan Arsul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/26).


img_title


8 Butir Isi Gugatan Ijazah Gibran di MK: Perintahkan MPR untuk Sidang Memilih Wapres Usulan Presiden

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul.

Selain persoalan ijazah atau dokumen kelulusan, MK turut menyinggung certificate of attendance yang dimiliki Gibran.


img_title


Sikap Prabowo soal Sengketa Ijazah Gibran di MK, Syahganda Beberkan Reaksi Presiden terkait Wapres

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Certificate of attendance disebut hanya menjadi bukti bahwa seseorang hadir dalam proses pembelajaran.

Pernyataan tersebut muncul dalam sidang yang menguji keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan tersebut sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Selain Denny Indrayana, permohonan diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Seluruh hakim konstitusi hadir dalam persidangan yang digelar Selasa malam. Para pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu juga hadir di ruang sidang.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Mentok di MK, Hakim: Permohonan Tidak Dapat Diterima

MK telah menentukan nasib perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) pada Pemilu 2024.

img_title

VIVA.co.id

6 Oktober 2026





Source link