Selasa, 6 Oktober 2026 – 22:05 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Meski gugatan tidak dapat diterima, persidangan perkara tersebut mengungkap fakta penting terkait riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan menengah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir, Selasa (6/10/2026).
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai, perkara yang diajukan para pemohon telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Gibran juga telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang putusan digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sebelumnya, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, hakim menyebut riwayat pendidikan Gibran. Riwayat tersebut mencakup pendidikan dasar di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993 sampai 1999, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999 sampai 2002.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 sampai 2004. Ia kemudian tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney pada 2004 sampai 2007, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007 sampai 2010.
Halaman Selanjutnya
Namun, persoalan dalam perkara ini berfokus pada bukti pendidikan tingkat menengah Gibran di luar negeri. Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.






