Rabu, 7 Oktober 2026 – 10:00 WIB
Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, Refly Harun, berencana akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil menyusul dengan hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera as soon as possible,” kata dia kepada wartawan usai ditemui usai sidang putusan MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Refly mengatakan upaya tindak lanjut ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini dirinya masih menunggu putusan MK tersebut yang akan menjadi salah satu bahan untuk dibawa ke DPR.
“Kemudian apakah pekan ini atau kepan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan. Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena putusannya kan belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikaakan dalam jangka waktu dua hari diberikan. Setelah ada putusan itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” kata dia.
Refly Harun Mengaku Senang Atas Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun mengaku gembira atas putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Refly mengatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
“Baru kali ini putusan MK digembirai dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly Harun saat ditemui usia putusan MK Sidang Ijazah Gibran, Selasa malam (6/10/2026).
Menyusul putusan tersebut, Refly Harun menyebut adanya peluang Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden. Menurut Refly, peluang tersebut terbuka karena dalam persidangan MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA/SLTA atau sederajat.
Halaman Selanjutnya
Refly juga menyinggung pertimbangan MK yang menyatakan bahwa persoalan ijazah tersebut merupakan kewenangan lembaga lain.






