Nasional

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Refly Harun Senang dengan Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Alasannya

×

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Refly Harun Senang dengan Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini


Rabu, 7 Oktober 2026 – 08:50 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, Refly Harun, mengaku gembira atas putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


img_title


Denny Indrayana Buka Suara soal Putusan MK yang Tak Diskualifikasi Gibran

Refly mengatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

“Baru kali ini putusan MK digembirai dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly Harun saat ditemui usia putusan MK Sidang Ijazah Gibran, Selasa malam (6/10/2026).


img_title


MK Tolak Gugatan, Fakta Mengejutkan Soal Pendidikan Gibran Terungkap di Persidangan

Menyusul putusan tersebut, Refly Harun menyebut adanya peluang Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden. Menurut Refly, peluang tersebut terbuka karena dalam persidangan MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA/SLTA atau sederajat.

Refly juga menyinggung pertimbangan MK yang menyatakan bahwa persoalan ijazah tersebut merupakan kewenangan lembaga lain.


img_title


MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

“Itu secara sah dan meyakinkan artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan Lembaga lain menurut UUD 1945 maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK balik ke DPR ke MPR dan InsyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” kata dia.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alasan yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mengajukan pemakzulan Gibran ke DPR. Pertama, terkait syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden. Kedua, dugaan kebohongan publik.

“Saya menggaris bawahi modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua satu tidak lagi memenuhi syarat Pendidikan minimal SLTA kedua melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan public. Jadi ini dalam Waktu dekat kita harus glorifikasi kita gelombangkan agar kemudian menjadi urusan umat,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Di sisi Di sisi lain, Refly Harun juga menyinggung soal etika pemerintahan menyusul putusan MK yang dibacakan pada Selasa malam. Ia menilai, jika Gibran dianggap sudah tidak memenuhi syarat, seharusnya ia mengundurkan diri dari jabatannya. “Tetapi kalau kita misalnya tau diri sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang Namanya etika kepemerintahan. Wajib mengundurkan diri tapi nggak tau saya yakin 1-2 hari Gibran akan mengundurkan diri,” kata dia.

Halaman Selanjutnya





Source link