Nasional

Aturan Baru Transportasi Digital, Pemerintah Dorong Aplikator Wujudkan Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem

×

Aturan Baru Transportasi Digital, Pemerintah Dorong Aplikator Wujudkan Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem

Sebarkan artikel ini


Kamis, 8 Oktober 2026 – 20:23 WIB

Jakarta, VIVA – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital akan diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.


img_title


Maman Tegaskan Driver Ojol Bebas Pajak, Bisa Dapat KUR dan Akses Pembiayaan Negara

Perpres tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Chief Executive Officer (CEO) GoTo, Hans Patuwo, mengatakan aturan yang diterbitkan pemerintah menjadi langkah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Hans, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Dalam aturan tersebut, Kementerian UMKM menjadi kementerian pengampu.


img_title


Maman Abdurrahman Jadi Pengawal Kemitraan Ojol, Aplikator dan Pedagang di Era Perpres 27/2026

Aturan Bagi Hasil dan Pembagian Kewenangan

Selain mengatur hubungan kemitraan, Perpres tersebut juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.


img_title


Aturan Baru Ojol Segera Rampung, Tarif, Potongan Platform hingga Pengantaran Makanan Bakal Diatur

Sementara itu, pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Adapun layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur melalui ketentuan yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hans mengatakan pihaknya menyambut baik penerbitan Perpres tersebut dan berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Komisi 8 Persen Sudah Diterapkan

Hans memastikan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Menurut dia, ketentuan tersebut telah diberlakukan pada layanan transportasi penumpang roda dua.

“Sementara untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan ketentuan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan yang diterbitkan kementerian terkait.

Kesejahteraan Mitra Jadi Perhatian

Hans menambahkan, kesejahteraan mitra pengemudi menjadi salah satu perhatian penting dalam keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Dia mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program yang ditujukan untuk memberikan apresiasi dan manfaat kepada mitra pengemudi.

Halaman Selanjutnya

Salah satunya melalui Program Apresiasi Mitra (PAM).

Halaman Selanjutnya





Source link