Nasional

Soal Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Rifqinizamy Ungkap Alasannya

×

Soal Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Rifqinizamy Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini


Jumat, 9 Oktober 2026 – 17:53 WIB

Jakarta, VIVA – Ihwal revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu), Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen. Hal ini dibeberkan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.


img_title


Geger Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, DPR Desak Dibongkar Transparan: Siapa yang Kendalikan dan Melindungi?

Bahkan ia menyebutkan alas an usulan itu. Kata dia, usulan itu memperkuat pelembagaan partai politik, meningkatkan efektivitas pemerintahan, dan memperkuat kinerja DPR.

Bahkan kata Muhammad Rifqinizamy, usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan membangun sistem kepartaian yang lebih kuat dan terlembaga.


img_title


Revisi UU Pemilu, LAPD Mewanti-wanti Munculnya Legislative Rush

Menurutnya, partai politik perlu memiliki basis ideologi, struktur organisasi, serta dukungan masyarakat yang memadai agar dapat menjalankan fungsi politik secara berkelanjutan.

“Partai NasDem percaya bahwa sehat tidaknya sebuah partai ditentukan oleh kemampuannya membangun pelembagaan. Harus punya basis ideologi, struktur, dan akar dukungan yang kuat,” beber Rifqi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).


img_title


RUU Pemilu Mulai Digodok, DPR Janjikan Partisipasi Publik dan Kaji Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Pemilihan

Rifqi menegaskan, usulan ambang batas 7 persen bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam mendirikan partai politik.

Ia juga menilai setiap partai harus mampu memperoleh dukungan pemilih yang cukup agar dapat memperoleh kursi di DPR.

Menurut dia, hak warga negara untuk berkumpul dan mendirikan partai politik tetap dijamin konstitusi. Sementara itu, keberadaan ambang batas parlemen merupakan bagian dari pengaturan sistem pemilu untuk menentukan partai politik yang dapat mengikuti penghitungan kursi DPR berdasarkan perolehan suara nasional.

“Partai politik tentu boleh berdiri. Tetapi, dalam sistem kepemiluan, harus ada mekanisme yang terukur untuk memastikan partai yang masuk parlemen memiliki dukungan dan kelembagaan yang memadai,” ucapnya.

Rifqi menjelaskan, terdapat tiga argumentasi utama yang mendasari usulan NasDem. 

Pertama, mendorong pelembagaan partai politik agar memiliki ideologi, struktur organisasi, dan basis dukungan yang kuat.

Kedua, memperkuat efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial. 

Menurut Rifqi, jumlah partai yang lebih terbatas di parlemen dinilai dapat mempermudah koordinasi politik dan mendukung proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan DPR.

“Pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial akan semakin kuat dengan tidak direcohi oleh banyaknya partai politik,” bebernya.

Ketiga, meningkatkan efektivitas kerja anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Halaman Selanjutnya

Rifqi menilai ambang batas 7 persen dapat membuat partai-partai yang lolos ke DPR memiliki jumlah anggota yang lebih memadai untuk menjalankan tugas di berbagai komisi dan alat kelengkapan dewan.

Halaman Selanjutnya





Source link