Rabu, 14 Oktober 2026 – 19:33 WIB
Jakarta, VIVA – Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin meminta pemerintah menunda penerapan sertifikasi wajib halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026.
Menurut Wijayanto, kesiapan dunia usaha serta perangkat pelaksana dan kepastian regulasi masih menjadi persoalan yang perlu dimatangkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang memberlakukan kebijakan tersebut untuk memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus mendorong daya saing produk Indonesia.
Namun, sejumlah ekonom menilai implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan pelaku usaha.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi,” ujar Wijayanto dalam diskusi bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wijayanto menyoroti masalah regulasi yang perlu dirancang sebaik mungkin sebelum diimplementasikan.
Menurutnya, regulasi perlu dibuat sederhana agar mudah dipahami oleh konsumen dan pelaku usaha sehingga bisa dijalankan dengan sempurna. Dengan begitu bisa memberikan jaminan keamanan, termasuk dari sisi dampak hukum ke depannya.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.
Ia juga menyoroti kompleksitas aturan jaminan produk halal di Indonesia. Cakupan kewajiban sertifikasi yang luas dan keterlibatan banyak institusi dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Wijayanto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4.
Sembari menunggu perbaikan regulasi, ia mendorong pemerintah menunda penerapan kebijakan dan mengevaluasinya bersama pelaku usaha. Langkah ini diharapkan menghasilkan aturan yang lebih proporsional, aplikatif, serta sesuai dengan kesiapan dan kapasitas dunia usaha.
Halaman Selanjutnya
PPPI turut memaparkan temuan awal penelitian mengenai dampak penerapan jaminan produk halal terhadap perekonomian. Hasil kajian tersebut mengindikasikan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian menjelang pemberlakuan kebijakan pada 18 Oktober 2026.






