Nasional

Pemerintah Harus Kaji Ulang Status 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

×

Pemerintah Harus Kaji Ulang Status 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut

Sebarkan artikel ini


Minggu, 15 Juni 2025 – 21:43 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno meminta pemerintah pusat segera meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Adapun, empat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini secara historis dan administratif bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca Juga :


Jadi Polemik, PKS Desak Mendagri Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Untuk itu, Romy menyesalkan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tertanggal 25 April 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” kata Romy Soekarno melalui keterangannya pada Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga :


Berantas Narkoba di Lapas, 100 Napi Berisiko Tinggi di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Romy Soekarno

Maka dari itu, Romy meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil. Karena, kata dia, keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antardaerah.

Baca Juga :


Polemik 4 Pulau, DPR Akan Panggil Mendagri, Gubernur Aceh dan Sumatera Utara

Pemerintah harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh Nomor 125/IA/1965 yaitu Penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965, lalu penetapan Peta TNI AD tahun 1978 yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil, Kesepakatan Gubernur Aceh-Sumatera Utara atas pengakuan batas administratif Tahun 1992 dan 2009, serta bukti fisik lainnya seperti tugu, dermaga, dan makam wali di Pulau.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Untuk itu, Romy mengingatkan Kementerian Dalam Negeri agar membuka ruang dialog dan mediasi kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Karena, kata dia, semua pihak wajib menjaga keutuhan NKRI dengan menghormati keadilan bagi Aceh. Makanya, audit nasional database pulau dengan melibatkan BIG dan LIPI untuk verifikasi ulang kepemilikan pulau secara ilmiah dan historis.

“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data. Daerah otonom bukan bawahan, tapi mitra. Jadi, tetap menjaga kondusivitas, keamanan, kerukunan sehingga jangan terpancing isu-isu provokatif yang dapat perkeruh suasana,” pungkasnya.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Menko Yusril Bakal Bicara dengan Gubernur Aceh-Sumut Tuntaskan Polemik 4 Pulau

Menko bidang Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah pusat sedang berupaya untuk mencari jalan menuntaskan sengketa 4 pulau di Aceh dan Sumut.

img_title

VIVA.co.id

15 Juni 2025





Source link