Nasional

Kubu Ruben Onsu Bawa 13 Bukti, Sarwendah Ternyata Punya Dokumen yang Belum Diungkap

×

Kubu Ruben Onsu Bawa 13 Bukti, Sarwendah Ternyata Punya Dokumen yang Belum Diungkap

Sebarkan artikel ini


Kamis, 15 Oktober 2026 – 12:20 WIB

Jakarta, VIVA – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak semakin memanas. Setelah kubu Ruben dikabarkan akan kembali mengungkap bukti-bukti baru, pihak Sarwendah justru memilih menyimpan dokumen yang mereka miliki dan menunggu waktu yang tepat untuk membeberkannya di persidangan.


img_title


Sarwendah Dapat Ancaman Besar Usai Unggah Video Call Ruben Onsu, Praktisi Hukum Singgung Soal Pidana

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Namun, ia menyebut timnya sepakat untuk tidak membuka materi perkara ke ruang publik selama proses persidangan masih berlangsung.

“Kami persilakan karena itu kan hak hukum. Kami pun juga pasti akan menyampaikan itu, tetapi sementara kami bersikap akan kami sampaikan di persidangan, ya,” kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).


img_title


Praktisi Hukum Beri Peringatan Tegas Soal Rekaman Video Call Ruben Onsu dan Pria Y yang Diunggah Sarwendah

Chris mengungkapkan bahwa pihak Sarwendah juga memiliki sejumlah bukti yang belum disampaikan kepada publik. Meski demikian, mereka memilih menahan diri dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Meskipun kami masih banyak bukti juga yang belum kami sampaikan di publik, tapi kami bersepakat sementara ini kami sampaikan di persidangan,” imbuh Chris.


img_title


Kata Agen Travel Umrah, Ruben Onsu Tak Lagi Jadi BA: Kehidupan Pribadinya Bukan Cerminan Perusahaan

Kubu Sarwendah Tak Mau Buka Isi 13 Bukti Ruben Onsu

Terkait 13 bukti yang telah diserahkan pihak Ruben, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menegaskan bahwa materi tersebut tidak bisa begitu saja dipublikasikan. Menurutnya, perkara yang sedang berjalan merupakan persidangan tertutup sehingga dokumen dan materi pembuktian harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami belum bisa menyampaikan karena seperti yang sudah berkali-kali kami jelaskan bahwa sidang ini adalah sidang tertutup untuk umum sehingga materi bukti termasuk ke dalam materi persidangan yang kami tidak bisa buka kepada publik,” terang Abraham.

Pihak Sarwendah juga memastikan akan menyampaikan bukti tandingan ketika proses pembuktian dari pihak penggugat telah selesai. Dengan begitu, mereka dapat memberikan tanggapan berdasarkan tahapan yang ditetapkan majelis hakim.

“Bukti dari kami selaku Tergugat, tadi hasil konfirmasi kami dari Majelis, akan baru bisa disampaikan kepada, di dalam persidangan setelah mereka selesai dengan bukti-bukti suratnya,” pungkas Mark, tim hukum Sarwendah lainnya.

Halaman Selanjutnya

Sengketa Hak Asuh Berujung Saling Buka Suara

Halaman Selanjutnya





Source link