Sabtu, 17 Oktober 2026 – 00:15 WIB
Singapura, VIVA – Pemerintah Singapura mengungkap hasil penyelidikan awal terkait kabut asap yang menyelimuti negara itu dalam beberapa pekan terakhir. Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa kabut asap diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area milik tujuh perusahaan di Indonesia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah Singapura melayangkan surat teguran hukum kepada ketujuh perusahaan itu. Mereka diminta menghentikan pembakaran di lahan masing-masing dan menyerahkan rencana pemadaman api.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan surat perintah tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act atau THPA). Aturan ini menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan pembakaran terjadi.
Dalam press conference yang digelar di Singapura, Jumat (16/10), pemerintah Singapura juga merilis daftar ketujuh nama perusahaan yang dimaksud. Melansir laman The Straits Times, Sabtu (17/10/2026), tiga perusahaan, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries, pernah menerima surat serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Kasus ketiganya hingga kini masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, empat perusahaan lainnya yang menerima surat terkait kabut asap saat ini adalah Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Fu mengatakan NEA terus memantau titik panas dan pergerakan asap di kawasan regional untuk mengidentifikasi perusahaan yang berkontribusi terhadap kabut asap. Pihaknya juga berkomitmen menyelidiki perusahaan lain yang terbukti bertanggung jawab.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan-perusahaan terhadap surat perintah tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan THPA dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia,” ujar Fu dalam konferensi pers di Pusat Pers Nasional Singapura.
Melalui surat tersebut, perusahaan-perusahaan diminta untuk mengerahkan petugas pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati. Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.
Halaman Selanjutnya
Fu menjelaskan, identifikasi perusahaan dilakukan dengan menganalisis citra satelit dan data meteorologi. Sementara itu, penetapan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan informasi dari berbagai sumber.






