Nasional

Awal Mula Cerita Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Bertengkar di Bandara Soetta, Polisi Beberkan Perkembangan Kasusnya

×

Awal Mula Cerita Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Bertengkar di Bandara Soetta, Polisi Beberkan Perkembangan Kasusnya

Sebarkan artikel ini


Jumat, 23 Oktober 2026 – 12:53 WIB

Jakarta, VIVA – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan kabar di media sosial dan massa, terkait awal mula cerita sesama anggota DPRD Pekanbaru bertengkar di Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).


img_title


Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Wabup Ditahan

Untuk diketahui, DPRD Pekanbaru yang terlibat dalam perkelahian berinisial F dan Z yang juga anggota DPRD Pekanbaru.

Namun insiden itu berujung laporan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Laporan tersebut dibuat F dan F melaporkan Z yang juga anggota DPRD Kota Pekanbaru itu atas tuduhan penganiayaan.


img_title


DPRD Malut Desak Sherly Evaluasi Anak Buahnya soal Anggaran Proyek: Tumbuhnya Harus Terasa

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.


img_title


Masa Jabatan DPRD 2024 Seharusnya Berakhir 2029, Kini Digugat agar Bertahan hingga 2031

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan meminta agar ia menghampiri. 

F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. 

Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yaitu inisial R dan VP. 

Atas kejadian tersebut, F melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.

Dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. 

Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki laporan tersebut. 

Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” jelas Esha dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Esha mengatakan proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau. 

Halaman Selanjutnya

Polisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.

Halaman Selanjutnya





Source link