Jumat, 23 Oktober 2026 – 09:34 WIB
Jakarta, VIVA – BYD Indonesia buka suara terkait sengketa merek Denza yang menyeret sejumlah perusahaan dalam jaringan bisnisnya di Indonesia. Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,515 triliun.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara tersebut saat ini diserahkan kepada tim legal perusahaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh team Legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026)
Ia juga menegaskan BYD memiliki keyakinan terhadap hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurut dia, didasarkan pada dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk yang telah dikembangkan.
“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” katanya.
Meski menghadapi gugatan, BYD menyatakan akan tetap melanjutkan pengembangan bisnis di Indonesia. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk dan layanan bagi konsumen di pasar domestik.
Gugatan Merek Denza Rp9,515 Triliun
Sengketa ini bermula dari gugatan PT Raden Reza Adi yang terdaftar pada 8 September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi tergugat, yakni BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM00117306306 untuk kelas barang 12 di Indonesia.
Penggugat juga mendalilkan penggunaan merek Denza oleh para tergugat merupakan pelanggaran hak merek. Atas dasar tersebut, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,515 triliun.
Halaman Selanjutnya
Selain ganti rugi, penggugat meminta agar para tergugat menghentikan kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza.






