Nasional

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

×

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Sebarkan artikel ini


Jumat, 30 Oktober 2026 – 08:57 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.


img_title


KPK Geledah DLH Klaten Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Hamenang

“Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (29/10/2026).

Menurut Budi, Rudy Susmanto diperiksa KPK di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis.


img_title


KPK Buka Penyidikan Baru di Pemkot Bengkulu, Kasus Apa?

“Jadi, pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia menjelaskan KPK memutuskan memeriksa Bupati Bogor dan sejumlah saksi lain tersebut di Kabupaten Bogor, bukan Jakarta, agar pemeriksaan berjalan efektif.


img_title


KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai


“Agar proses pemeriksaan itu dapat berjalan secara efektif karena banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik,” ujarnya.

Walaupun demikian, Budi tidak mengungkapkan saksi-saksi lain yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut, baik melalui jadwal harian yang dibagikan kepada para jurnalis di Jakarta maupun saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula saat KPK meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat pada 20 Agustus 2026 dengan menyatakan tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.

Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor. (Ant)

Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim dalam sidang pembacaan surat dakwaan

JPU Ungkap Tarif ‘Uang Loket’ Izin Tinggal WNA, Tertinggi Rp8 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, mengungkapkan besaran ‘uang loket’ atau ‘uang klik’ dalam pengurusan izin tinggal WNA

img_title

VIVA.co.id

29 Oktober 2026





Source link