Nasional

Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

×

Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 31 Oktober 2026 – 01:40 WIB

Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya berfokus pada penyitaan kekayaan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kembali uang mereka.


img_title


RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, menegaskan pemulihan kerugian korban harus menjadi salah satu prioritas dalam regulasi tersebut.

Rahul mendukung langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong penguatan RUU Perampasan Aset agar dapat menjadi instrumen hukum efektif untuk memberantas kejahatan keuangan sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan.


img_title


Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata

Menurut Rahul, persoalan ini penting karena korban kejahatan keuangan kerap harus menghadapi proses panjang untuk mendapatkan kembali uang mereka. Kasus yang dimaksud antara lain investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” katanya, Sabtu (31/10/26).


img_title


Terus Bergantung pada Orang Tua soal Uang? Ini 8 Aspek Kehidupan yang Bisa Terdampak

Dia menilai, salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui RUU Perampasan Aset adalah sulitnya mengembalikan kerugian masyarakat ketika harta hasil kejahatan sudah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama orang lain.

Karena itu, Rahul mendorong penguatan ketentuan Pasal 38 Ayat (3) dalam pembahasan RUU tersebut. Pasal ini mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Rahul menegaskan, apabila aset yang disita berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban kejahatan, pengembaliannya kepada korban harus mendapat prioritas.

“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.

Selain pengembalian aset kepada korban, Rahul juga menyoroti mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in rem yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, mekanisme ini dapat membantu mempercepat penanganan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

Halaman Selanjutnya





Source link