Nasional

Terungkap Aliran Uang Rp40 Juta per Pekan ke Menteri ‘RAMA’ yang Diduga Merujuk Menteri Imipas, Ini Respons KPK

×

Terungkap Aliran Uang Rp40 Juta per Pekan ke Menteri ‘RAMA’ yang Diduga Merujuk Menteri Imipas, Ini Respons KPK

Sebarkan artikel ini


Jumat, 30 Oktober 2026 – 11:08 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).


img_title


Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Nama Menteri “RAMA” yang diduga merujuk kepada Agus Andrianto mencuat dalam dakwaan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Sosok tersebut disebut diduga menerima aliran uang hasil pemerasan sebesar Rp40 juta setiap pekan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, persidangan masih berada pada tahap awal sehingga proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti masih akan berjalan.


img_title


KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

“Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir ya proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” katanya, dikutip Jumat (30/10/26).

Budi juga menjelaskan alasan penyidik tidak memanggil Menteri Imipas saat proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, pemanggilan seseorang sebagai saksi disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara.


img_title


KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

“Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” katanya.

Dia memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut. KPK, kata Budi, bekerja berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” ujarnya.

Adapun mengenai kemungkinan Menteri Imipas dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Budi meminta publik menunggu perkembangan sidang berikutnya. Keputusan mengenai saksi yang akan dihadirkan juga akan berkaitan dengan kebutuhan pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini? Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini,” katanya.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas menyerahkan diri kepada KPK.

Halaman Selanjutnya

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya





Source link