Jumat, 30 Oktober 2026 – 18:31 WIB
Jakarta, VIVA – BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para penerima sekaligus dorongan bagi badan usaha dan pemerintah daerah lainnya untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta.
Kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Pujo.
Badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan. Pujo menambahkan bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud tanggung jawab pemberi kerja sekaligus bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Pujo.
Dari sisi pembiayaan pelayanan Kesehatan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600 per bulan.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.
Halaman Selanjutnya
Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan Satya JKN Awards 2026, terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.






