Nasional

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, PDIP Singgung Pelanggaran Berat Konstitusi

×

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, PDIP Singgung Pelanggaran Berat Konstitusi

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 31 Oktober 2026 – 06:31 WIB

Bandar Lampung, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.


img_title


Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Ahmad Khozinudin Desak DPR Makzulkan Wapres

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto kepada wartawan di Bandar Lampung, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti.


img_title


Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok

“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.

Hasto menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.


img_title


Mahkamah Agung sebut Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah, Penggugat Bocorkan Dampaknya: Harus Mundur!

“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.

Ia kemudian merangkai persoalan itu dengan dua hal lain, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran, dan pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Jokowi.

“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujar Hasto.

“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” katanya.

Bagi Hasto, rangkaian itu akan berujung pada koreksi. Ia menilai rakyat, termasuk partai politik, akan menyikapinya melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.

“Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Ia merujuk dua kadernya yang telah menyerukan agar Gibran mundur, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

Halaman Selanjutnya





Source link