Sabtu, 31 Oktober 2026 – 08:08 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat tata kelola pembelanjaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus memperluas peluang keterlibatan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Dukungan Pengembangan Tata Kelola Belanja SPPG dengan memanfaatkan ekosistem Sistem Informasi Pembelanjaan Sekolah (SIPLah) pada Jumat (30/10/2026).
Kepala BGN Sudaryono, menjelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem SIPLah tidak hanya berorientasi pada penguatan sistem administrasi pembelanjaan, tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan SPPG dengan pelaku usaha penyedia kebutuhan operasional dapur.
Melalui layanan lokapasar yang disediakan Mitra Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Mitra PPMSE), pelaku usaha memiliki kanal untuk menawarkan produk dan menjangkau kebutuhan belanja SPPG.
Dalam PKS tersebut, BGN memiliki tanggungjawab menetapkan petunjuk teknis mengenai aspek substantif pembelanjaan SPPG secara elektronik.
Cakupannya meliputi kebutuhan belanja, kewajaran harga, kualitas dan kuantitas barang, kurasi serta kelayakan pelaku usaha, persetujuan transaksi, pembayaran, hingga pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
BGN juga bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha yang akan bergabung dengan Mitra PPMSE. Selain itu, BGN akan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan SPPG mengenai pemanfaatan SIPLah untuk mendukung transaksi pembelanjaan.
Sementara itu, Kemendikdasmen memberikan dukungan melalui penyediaan akses data dan informasi SIPLah, pemutakhiran data, serta dukungan sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan dan pengembangan sistem. Kemendikdasmen juga menyediakan narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan BGN.
Dalam skema kerja sama tersebut, Mitra PPMSE berperan menyediakan platform lokapasar yang memfasilitasi hubungan transaksi antara SPPG dan pelaku usaha sesuai mekanisme masing-masing mitra. Dengan demikian, pengembangan ekosistem ini melibatkan peran pemerintah, penyelenggara platform digital, serta pelaku usaha sebagai bagian dari rantai pasok MBG.
Penguatan keterlibatan UMKM dan koperasi juga sejalan dengan kebijakan BGN mengenai penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026.
Halaman Selanjutnya
Melalui pengembangan ekosistem pembelanjaan ini, kebutuhan operasional SPPG diharapkan dapat terhubung dengan kapasitas produksi dan penyediaan barang dari pelaku usaha di berbagai daerah. Keterhubungan tersebut membuka peluang bagi UMKM dan koperasi untuk memperluas akses pasar, memperkenalkan produk, serta berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan program secara lebih terstruktur.






