Senin, 2 November 2026 – 11:25 WIB
Jakarta, VIVA – Sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/26).
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin.
Jaksa menyampaikan jumlah saksi dan ahli tersebut saat membacakan pernyataan pembuka atau opening statement di hadapan majelis hakim.
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang,” kata jaksa.
Sejumlah nama turut masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini. Di antaranya taipan properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
Selain keduanya, jaksa juga menghadirkan Lustjie Dewi Kusuma. Selain keterangan para saksi dan ahli, jaksa juga akan mengajukan bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Surat, keterangan terdakwa, barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa, dan bukti elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah harus menghadapi tahap pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang menjeratnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa melanjutkan persidangan setelah membacakan putusan sela, Senin (26/10/26).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menilai perkara Febrie layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie tidak diputus secara terpisah, melainkan akan dipertimbangkan bersama putusan akhir.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menegaskan perintah melanjutkan persidangan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar Akhmad.
Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja
Kejagung melalui Sesjamdatun Kejagung, Sila Haholongan Pulungan jelaskan, bahwa keberhasilan program JKN tidak ditentukan dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan
VIVA.co.id
30 Oktober 2026






