Nasional

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan

×

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini


Selasa, 3 November 2026 – 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


img_title


Rekam Jejak Listyo Sigit, Miliki Karier Panjang di Polri Sejak Era Jokowi, Kini Tersandung Kasus Penyadapan Presiden

Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga nama itu yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi, dan Irjen Pol Ahrie Sonta.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).


img_title


Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Penjara hingga 10 Tahun

Elit Partai Gerindra itu menambahkan bahwa Komisi III DPR RI sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Ia juga menegaskan seluruh rangkaian proses hukum bisa berjalan secara profesional dan transparan.


img_title


Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Listyo Sigit, Eko Hadi dan Ahrie Sonta

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman.

Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin jelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) jadi tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan penetapan ini berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ucap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Sementara, kata dia, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni SU.

“Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha,” ucapnya.

Adapun modus operandinya, kata dia, pada kurun Waktu 2025 dan 2026, para tersangka memerintahkan penyadapan dan penyidik maupun lampiran LP.

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum dan menghapus jejak log pada 2026, untuk menghilangkan jejak tersebut,” ucapnya.

Terungkap pula bahwa penyadapan ilegal yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Halaman Selanjutnya

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” sambung dia.

Halaman Selanjutnya





Source link