Nasional

Membahayakan Negara dan Keselamatan Presiden

×

Membahayakan Negara dan Keselamatan Presiden

Sebarkan artikel ini


Rabu, 4 November 2026 – 12:21 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit, merupakan persoalan serius.


img_title


Listyo Sigit Resmi Dipecat Presiden Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan, Mensesneg: Pagi Hari Tadi!

Bahkan, tindakan tersebut dinilai mengarah pada upaya makar dan ancaman yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).


img_title


Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Terhadap Prabowo Bikin Heboh, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori yang bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Dia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika yang terjadi, terutama karena dugaan penyadapan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi.


img_title


Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP

Prasetyo mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah menyusul keterlibatan salah satu tersangka yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk mengisi posisi tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Adapun kasus dugaan penyadapan tersebut menyeret tiga nama, yakni eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi (EH) yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penyadapan, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo mendapat informasi dugaan penyadapan itu melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapori kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.

Menko Yusril juga menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang sudah pasti rawan karena menyangkut kepentingan negara.

Halaman Selanjutnya

Terlebih, dugaan aktivitas penyadapan itu disebut tidak hanya menyasar Prabowo dan sejumlah menteri.

Halaman Selanjutnya





Source link