Nasional

Wamen HAM Dukung DPR Percepat Pembahasan RUU Penyadapan, Ini Alasannya

×

Wamen HAM Dukung DPR Percepat Pembahasan RUU Penyadapan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini


Minggu, 8 November 2026 – 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti dalam kasus LSP.


img_title


Erick Thohir Buka Suara Disebut Masuk Daftar Korban Penyadapan

Ia menyoroti belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur penyadapan di Indonesia. Selama ini, ketentuan mengenai penyadapan masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan belum memiliki standar pengawasan yang terpadu.

“Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas,” kata Mugiyanto dalam keterangannya dikutip Minggu (8/11/2026).


img_title


Komisi III DPR: Kasus Penyadapan Ilegal Hapus Seluruh Prestasi LSP

Menurutnya, UU Penyadapan juga diperlukan untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa aturan hukum yang jelas, praktik penyadapan tanpa dasar yang sah dapat mengancam hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi. Bahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.


img_title


Isu Ketum Partai Terlibat Penyadapan Prabowo, Bahlil Merasa Disudutkan: Asli Abuleke Ini!

Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan, Mugiyanto meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut hingga tuntas secara independen dan transparan.

“Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang
mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dukungan tersebut dinilai krusial di tengah upaya pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Mugiyanto menegaskan perjuangan Presiden untuk mensejahterakan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

Ia meminta agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau merusak upaya pemerintah dari dalam.

“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ucapnya. (ANT)

Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Usai 4 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Kompolnas: Motif Seharusnya Sudah Bisa Dinilai

Setelah 4 jenderal Polri jadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo, Kompolnas menilai bahwa motif perkara mestinya sudah bisa diketahui untuk segera sidang etik.

img_title

VIVA.co.id

8 November 2026





Source link