Nasional

Pabrik Rumahan Minyakita Palsu Digerebek Satgas Pangan di Sampang dan Surabaya

×

Pabrik Rumahan Minyakita Palsu Digerebek Satgas Pangan di Sampang dan Surabaya

Sebarkan artikel ini


Rabu, 12 Maret 2025 – 23:42 WIB

Surabaya, VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek pabrik rumahan atau home industry minyak goreng bermerek Minyakita di Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Minyakita palsu itu diduga telah beredar setahun terakhir.

Baca Juga :


Polri Sebut Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek, Beredar Sejak Februari 2025

Kepala Satgas Pangan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah timnya menemukan minyak goreng Minyakita yang tak sesuai takaran. 

“Baik [Minyakita] kemasan pouch (plastik) maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga :


Polda Banten Bongkar Praktik Kecurangan Isi MinyaKita di Tangerang, Satu Orang Ditangkap

Tim lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan praktik curang itu di dua lokasi. Yakni di wilayah Rungkut, Kota Surabaya, dan di Sampang, Madura. Di kedua lokasi itu petugas menyita 14 ton liter Minyakita berbagai kemasan yang diduga dikurangi takarannya.

Untuk kemasan lima liter, misalnya, hanya terisi 4,5 liter. “Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800 sampai 890 mililiter,” ungkap Budi.

Baca Juga :


Kasus Sunat Takaran Minyakita, Pelaku di Tangerang Raup Untung Rp45 Juta Per Bulan

Dia menambahkan, pelaku pengurangan takaran Minyakita itu sudah beroperasi selama setahun terakhir dengan keuntungan sekitar Rp727 juta. Para pelaku pun kini harus berurusan hukum.

Minyak goreng Minyakita kini memang tengah jadi sorotan nasional. Kasus ini sendiri ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelum temuan di Surabaya dan Sampang, Bareskrim menyebut Minyakita tak sesuai takaran beredar di Jabodetabek.

“Yang jelas [Minyakita] cukup banyak di Jabodetabek. Untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman,” kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf.

pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.

Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Satgas Pangan Polri dengan tegas memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2025





Source link