Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Satu Rumah dan Tiga Kendaraan

×

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Satu Rumah dan Tiga Kendaraan

Sebarkan artikel ini


Rabu, 19 November 2025 – 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga :


Kantor Kejati Jabar Digeruduk Massa, Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Tiga kendaraan yang disita antara lain, satu unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga :


Survei RPI: Mayoritas Publik Puas Terhadap Kinerja Hukum Pemerintahan Prabowo

Budi menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan KPK terhadap pihak swasta pada 17 November 2025.

“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” tutur dia.

Baca Juga :


Topan Ginting Didakwa Terima Suap Proyek Jalan di Sumut, Segini Nilainya

Selain itu, dia mengatakan penyitaan aset-aset tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Halaman Selanjutnya





Source link