Kamis, 15 Oktober 2026 – 01:48 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025.
Temuan itu mencakup pengadaan barang di atas standar harga wajar hingga denda keterlambatan yang belum dipungut.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar senilai Rp541,64 miliar.
Selain itu, denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung program MBG belum dipungut. Nilai denda yang belum ditagih tersebut sedikitnya mencapai Rp43,89 miliar.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan atas pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025.
“Terkait dengan Belanja Modal, terdapat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya/harga wajar sebesar Rp541,64 miliar dan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut minimal sebesar Rp43,89 miliar,” demikian laporan BPK dalam IHPS, dikutip Kamis (15/10/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan melalui penyetoran ke kas negara.
BPK juga meminta Kepala BGN menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat dalam menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rp34,33 Miliar Dana Sisa MBG Belum Disetor
Selain masalah pengadaan, BPK juga menemukan sisa dana program MBG tahun 2025 sebesar Rp34,33 miliar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025.
“Sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar,” termaktub dalam IHPS.
BPK juga mencatat realisasi belanja barang di BGN senilai Rp20,44 miliar yang tidak sesuai volume, waktu pelaksanaan, maupun ketentuan yang berlaku.
Temuan lainnya berupa denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara dengan nilai total Rp3,91 miliar.
Halaman Selanjutnya
Namun dalam laporan tersebut, BPK tidak merinci perkembangan pengembalian dana setelah batas waktu 31 Desember 2025.






