Rabu, 5 November 2025 – 14:00 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni lantas dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang putusan etik lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Adang.
“Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana kelutusan DPP Nasdem,” sambungnya.
Dia menjelaskan, seluruh teradu, termasuk Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.
“Menyatakan teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melalui siaran pers resmi pada Minggu 31 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Surya Paloh selaku Ketua Umum dan Hermawi F Taslim selaku Sekjen, Partai Nasdem menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah landasan utama perjuangan partainya.
Partai Nasdem menilai, perjuangan partai merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berpijak pada tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tulis Surya Paloh.
Putusan Sidang MKD: Nafa Urbach Langgar Etik, Dinonaktifkan Tiga Bulan
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem dinonaktifkan selama tiga bulan. Nafa Urbach dinilai melanggar etik.
VIVA.co.id
5 November 2025






