Rabu, 21 Oktober 2026 – 06:40 WIB
Jakarta, VIVA – Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta reformasi pasar modal Indonesia dilanjutkan. Hal ini sebagai respon ancaman perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebagaimana diketahui, Jumat lalu (16/10), MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran MSCI terkait akses investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.
“Mengenai MSCI, kita memberi saran untuk melanjutkan reformasi pasar modal yang memang sudah dijalankan,” kata wakil DEN, Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain itu, Mari Elka mengatakan DEN juga menyarankan pemerintah melanjutkan penegakan aturan oleh regulator. Menurutnya, undang-undang yang berlaku telah memberikan landasan bagi regulator untuk mengambil tindakan tegas agar tata kelola pasar saham semakin baik.
“Dan melanjutkan enforcement oleh regulator yang memang juga sudah diumumkan karena undang-undang kita memang sudah memberikan ruang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terkait itu,” kata dia.
MSCI Pertimbangkan Turunkan Klasifikasi Pasar Saham Indonesia
Sebelumnya pada Jumat kemarin (16/10), MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran MSCI terkait akses investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius terkait kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Isu yang disoroti antara lain struktur kepemilikan saham yang dinilai belum transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
“Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi,” tulis MSCI dalam pengumumannya, dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.
Namun langkah ini masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
“MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi,” bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa Standalone Market bukan merupakan klasifikasi pasar modal terendah dalam sistem Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Halaman Selanjutnya
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa Standalone Market merupakan klasifikasi khusus yang diberikan kepada pasar modal yang dinilai membutuhkan perhatian lebih. Dengan demikian, status tersebut tidak bisa dipahami sebagai tingkatan paling rendah dalam urutan klasifikasi pasar modal MSCI.






