Nasional

Buron Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Hingga Miliaran Rupiah Ditangkap, 2 Lagi Masih Keliaran

×

Buron Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Hingga Miliaran Rupiah Ditangkap, 2 Lagi Masih Keliaran

Sebarkan artikel ini


Selasa, 28 Oktober 2025 – 13:07 WIB

Labuan Bajo, VIVA – Salah seorang buron kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan diri.

Baca Juga :


Pengakuan Mengejutkan Dugi Telenggen, Buron KKB yang Akhirnya Tertangkap

“Tersangka berinisial SM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.

SM adalah satu dari delapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tiga unit dari salah satu bank BUMN, yakni unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Kini, tinggal dua tersangka yakni ADES dan DDH buron yang masih berkeliaran.

Baca Juga :


Shutdown Pemerintah AS, Personel Militer Terancam Tak Gajian

“Setelah penyerahan diri, tersangka SM akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk dilakukan penahanan 20 hari guna pelaksanaan proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

“Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.

Baca Juga :


Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Timah, Apa Alasannya?

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif atau kredit pada salah satu bank BUMN di daerah itu.

“Setelah dilakukan penetapan tersebut kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie.

Ia menambahkan para tersangka diantaranya berinisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM. Tersangka YM sedang ditahan dalam perkara lain. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) yakni ADES, DDH, dan SM.

Okky Prastyo Ajie menjelaskan tindak pidana yang dilakukan para tersangka dilakukan di tiga unit dari salah satu bank BUMN yakni unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

Ia juga menjelaskan beberapa modus operandi yang dilakukan para pelaku guna pencairan kredit di bank yang dilakukan selama periode 2021-2023, di antaranya memanipulasi dokumen di mana pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

Halaman Selanjutnya





Source link