Nasional

Dua Pria di Medan Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Lima Hari Penjara

×

Dua Pria di Medan Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Lima Hari Penjara

Sebarkan artikel ini


Selasa, 16 Juni 2026 – 01:38 WIB

Medan, VIVA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut dua terdakwa Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dalam perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.


img_title


Banyak yang Tak Sadar, Fitur Mobil Ini Bisa Bantu Hemat BBM

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan lima hari penjara,” ujar JPU Kejari Medan Reza Surya Nasution di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Reza menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


img_title


Mobil Jalan Pelan Belum Tentu Irit BBM, Segini Idealnya

Lebih lanjut, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa. “Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken,” ucapnya.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk membantu orang tua yang sedang sakit.


img_title


10 Persen Konsumen Pertamax Diproyeksi Pindah ke Pertalite

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu 17 Juni, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 17 Juni, dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Efrata.

Di luar persidangan, kedua terdakwa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar terdakwa Ranning. (Ant)

Ilustrasi aditif BBM

Aditif BBM Benar Bisa Bikin Mobil Lebih Irit atau Cuma Sugesti?

Produk aditif bahan bakar atau BBM semakin mudah ditemui di pasaran. Berbagai merek menawarkan klaim menarik, mulai dari membuat mesin lebih bertenaga, irit bahan bakar.

img_title

VIVA.co.id

15 Juni 2026





Source link