Jumat, 21 Agustus 2026 – 05:36 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahap awal menggunakan anggaran yang saat itu disebut sebagai “anggaran hamba Allah”.
Lodewyk menjelaskan, rencana awal pembangunan dapur MBG ditetapkan satu unit untuk setiap Komando Distrik Militer (Kodim). Namun, jumlah tersebut kemudian disesuaikan karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Awalnya itu kita mau merumuskan setiap kodim itu ada satu. Namun karena anggaran waktu itu tidak ada, kita jadikan hanya agak menyesuaikan anggaran yang dialokasikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Dulu kita menyebutnya itu anggaran hamba Allah,” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurut Lodewyk, dana tersebut dipakai untuk membangun 82 dapur di atas lahan negara yang dikelola TNI. Total anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut mencapai Rp110,8 miliar.
“Dari situlah awalnya bekerja ini semua yang mulia dan kami membangun itu berdasarkan anggaran yang diberikan oleh Bapak Prabowo Subianto kalau dirupiakan itu Rp 110,8 miliar. Itulah yang kami gunakan untuk membangun dapur 82 unit. Di lahan-lahan Kodim itu,” kata Lodewyk.
Dari 82 dapur yang dibangun, sebanyak 50 unit berada di wilayah Jawa. Sementara 32 dapur lainnya tersebar di luar Jawa, dengan masing-masing satu dapur dibangun di setiap provinsi.
Lodewyk menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat. Dia menggugat serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang dinilai tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Kubu Lodewyk menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis 13 Agustus 2026.
Sebelum Dicopot dan Ditangkap Kejagung, Lodewyk Ngaku Ditelepon Seskab Teddy, Bahas Apa?
Lodewyk mengatakan Teddy menghubunginya melalui telepon pada malam 2 Juni 2026. Dalam percakapan itu, Teddy menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subiant
VIVA.co.id
21 Agustus 2026






