Selasa, 13 Oktober 2026 – 17:51 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan menambahkan daerah pemilihan atau dapil nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Skema ini membuka peluang bagi partai politik untuk menempatkan kadernya di DPR RI melalui mekanisme di luar dapil konvensional.
Doli menjelaskan, usulan Fraksi Partai Golkar tersebut dirancang dengan menyesuaikan karakteristik sistem politik Indonesia.
Menurutnya, dalam konsep itu, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, berdampingan dengan dapil yang selama ini digunakan.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, di Jakarta, Selasa (13/10/26).
Menurut Doli, dapil nasional dapat memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menentukan kader yang dinilai berkontribusi terhadap organisasi dan layak menjadi wakil partai di parlemen.
Dengan begitu, penentuan anggota DPR tidak sepenuhnya bergantung pada perolehan suara calon di dapil konvensional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Doli yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Jumlah Dapil Jadi 85 dan Slot 58 Kursi Dapil Nasional
Jika diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 menjadi 85. Dapil ke-85 tersebut dirancang memiliki cakupan nasional, berbeda dari dapil konvensional yang memiliki wilayah pemilihan tertentu.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” sambungnya.
Doli juga memaparkan opsi alokasi kursi untuk dapil nasional. Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, salah satu skema yang dibahas adalah mengalokasikan 10 persen kursi untuk dapil nasional atau setara dengan 58 kursi.
Halaman Selanjutnya
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen.”






