Senin, 15 Juni 2026 – 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Ditengah persiapan pelaksanaan Konbes dan Munas Alim Ulama NU, 20-23 Juni 2026 di PP Al-Falah Ploso, Kediri dan Bangkalan, isu kandidat calon Ketua Umum PBNU pada Agustus mendatang makin kuat. Isu krusial tentang mekanisme pemilihan dan syarat menjadi calon pemimpin PBNU dalam muktamar ke-35 NU mulai diperbincangkan.
Katib Syuriyah PCNU Jombang 2017-2022, Kiai Ahmad Samsul Rijal atau Gus Rijal mengatakan dalam Konbes dan Munas NU nanti akan dibahas pengaturan terkait pemilihan, baik melalui perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Terutama, syarat administratif dan moralitas para kandidat calon.
Salah satu syarat calon Ketua Umum tersebut; pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Dan dalam Perkum NU, disebutkan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya, dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya.
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam sistem informasi kaderisasi,” kata Gus Rijal dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Juni 2026.
Gus Rijal menjelaskan syarat ketentuan calon ketua umum PBNU saat ini adalah siapapun yang maju sebagai kandidat calon ketua umum PBNU pada muktamar ke-35 NU nanti dapat dicek di sistem informasi kaderisasi.
Ia menambahkan ketentuan itu mengikat bagi semua terutama calon ketua umum PBNU secara formal memiliki kompetensi, militansi, komitmen, dan sikap bertanggung jawab.
Dibalik syarat lulus kaderisasi bagi mereka yang berada dan calon fungsionaris PBNU adalah rasional kelayakan dan kepatutan menjadi pengurus.
“Prosedurnya begitu. Walaupun saat ini ada upaya untuk merubah ketentuan normatif syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum, melalui Konbes dan Munas di Ploso,” ujar Gus Rijal.
“Syarat lulus AKN, Akademi Kepemimpinan Nasional bagi tanfidziyah PBNU, diusulkan untuk direvisi dengan ketentuan lulus PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU. Kan AKN perdana, Agustus 2025 lalu dibatalkan karena tragedi infiltrasi zionisme di PBNU,” sambungnya.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, bila syarat kaderisasi diputuskan dan ditetapkan dalam Konbes dan Munas melalui perubahan Perkum NU atau draft tata tertib pemilihan, maka ketentuan itu yang akan digunakan dalam muktamar.






