Jumat, 7 November 2025 – 14:16 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) no. 33 tahun 2025 terkait transportasi umum gratis bagi para pekerja baik ASN maupun swasta.
Dalam pergub tersebut, Pramono mengatur ada 15 golongan yang bisa menikmati transportasi umum (transum) secara gratis.
Dengan adanya fasilitas tersebut, Pramono berharap agar masyarakat yang masuk ke dalam 15 golongan itu bisa memanfaatkan transportasi umum dengan baik.
Ilustrasi penumpang Bus TransJakarta.
“Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Ia juga menilai manfaat lain dari fasilitas transportasi umum gratis itu bisa menekan polusi udara hingga berkurangnya kemacetan lalu lintas.
“Dan yang paling penting kalau itu meningkat maka polusi berkurang, transportasi kemacetannya berkurang, maka mudah mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman dan penduduknya bahagia,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pramono menjelaskan para pekerja swasta ataupun ASN dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis untuk bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT, LRT hingga mikrotrans tanpa berbayar.
“Untuk itu para pekerja artinya yang ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis baik Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta termasuk Mikrotrans,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu.
Kebijakan ini diresmikan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu golongan yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis adalah pegawai swasta di Jakarta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.
Halaman Selanjutnya
Program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).





