Senin, 3 Agustus 2026 – 16:02 WIB
Jakarta, VIVA – Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpotensi dibayarkan melalui mekanisme pemotongan gaji.
Menurut Pujo, ketentuan tersebut berlaku apabila para manajer masuk dalam kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji),” kata Pujo, Senin 3 Agustus 2026.
Segmen PPU merupakan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada pemberi kerja dan memperoleh gaji atau upah.
Kategori tersebut meliputi pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pegawai badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan gaji manajer Kopdes Merah Putih pada masa awal operasional akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema pembiayaan tersebut direncanakan berlaku selama dua tahun sebelum pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing koperasi.
“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” ujar Ferry, Selasa 28 Juli 2026.
Ferry menjelaskan mekanisme pembayaran gaji manajer Kopdes Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu juga akan diatur masa operasional Kopdes Merah Putih yang berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu paling lama dua tahun.
DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027
VIVA.co.id
3 Agustus 2026






