Rabu, 19 Agustus 2026 – 06:09 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi normal pada Rabu, 19 Agustus 2026 setelah sebelumnya diliburkan pada Senin, 17 Agustus, dan kembali dibuka Selasa, 18 Agustus. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dapat mendatangi sejumlah lokasi layanan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah kota. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap hari dapat dibatasi.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu 19 Agustus 2026 berada di Mall Pelayanan Publik Cibinong. Jadwal ini mengikuti susunan pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk hari Rabu selama Agustus 2026.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi KFC Juanda Bekasi Timur untuk melakukan perpanjangan SIM. Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Rabu berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua unit SIM Keliling pada Rabu 19 Agustus 2026. Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, sedangkan mobil kedua melayani masyarakat di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung.
Jam pelayanan di Bandung mengikuti jadwal yang berlaku untuk SIM Keliling, yakni pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB pada Senin hingga Sabtu. Masyarakat tetap disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat karena lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat serta memenuhi persyaratan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak termasuk masa dispensasi yang diberikan, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Halaman Selanjutnya
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari proses pelayanan.






