Rabu, 4 November 2026 – 08:30 WIB
Jakarta, VIVA – Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik negara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
LIMS merupakan sistem pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi penyadapan komunikasi secara sah atau lawful interception. Teknologi ini memungkinkan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan memantau komunikasi target melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Dalam sistem tersebut, penyadapan tidak dilakukan dengan cara menangkap sinyal secara sembarangan menggunakan alat yang berada di sekitar target. LIMS bekerja melalui integrasi dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi, sehingga data komunikasi yang memenuhi parameter tertentu dapat disalurkan ke pusat pemantauan aparat berwenang.
Karena memiliki akses terhadap informasi komunikasi yang bersifat pribadi, penggunaan LIMS harus mengikuti ketentuan hukum, prosedur perizinan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Secara teknis, LIMS bukan sekadar perangkat penyadap yang berdiri sendiri. Sistem ini menghubungkan fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi dengan pusat pemantauan milik lembaga penegak hukum.
Arsitekturnya secara umum melibatkan tiga komponen utama, yakni fungsi intersepsi di jaringan operator (Lawful Interception Function/LIF), perangkat mediasi (Mediation Function/Device), dan fasilitas pemantauan aparat (Law Enforcement Monitoring Facility/LEMF).
Ketiganya bekerja secara terintegrasi untuk mengidentifikasi target, mengambil data komunikasi yang diizinkan, kemudian mengirimkannya kepada pihak yang berwenang.
Berikut tahapan cara kerja LIMS:
1. Identifikasi Nomor dan Identitas Target
Proses intersepsi dimulai dengan menentukan identitas komunikasi yang akan dipantau. Parameter yang dapat digunakan antara lain nomor telepon atau Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN), International Mobile Subscriber Identity (IMSI), dan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
MSISDN merupakan nomor telepon yang dikenal pengguna. Sementara itu, IMSI merupakan identitas pelanggan pada jaringan seluler yang berkaitan dengan kartu SIM, sedangkan IMEI merupakan identitas perangkat telekomunikasi.
Ketiga identitas tersebut memiliki fungsi berbeda. Nomor telepon dapat berubah ketika seseorang mengganti kartu SIM, sedangkan identitas perangkat berkaitan dengan ponsel yang digunakan.
Halaman Selanjutnya
Dalam pelaksanaan yang sah, identitas target harus didasarkan pada permintaan atau otorisasi yang memiliki landasan hukum. Dokumen perintah, identitas target, ruang lingkup intersepsi, dan masa berlakunya menjadi bagian penting dalam proses administrasi.






