Nasional

KPK Ungkap 8 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Mantan Kepala BBPJN

×

KPK Ungkap 8 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Mantan Kepala BBPJN

Sebarkan artikel ini


Selasa, 13 Oktober 2026 – 10:18 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).


img_title


KDM Kerahkan 18 Mobile Batching Plant untuk Bangun Jalan di Desa Terpencil, Tak Lagi Bergantung Pabrik Beton

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut sebelumnya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/26). Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.


img_title


4.364 Cartridge Vape Diduga Mengandung Kokain, Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp34,91 Miliar

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” katanya di Jakarta, Selasa (13/10/26).

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya yakni mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.


img_title


Prabowo Kerahkan 60 Ribu Personel Gabungan Padamkan Karhutla, Dua Provinsi Jadi Prioritas

Kemudian, tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Budi menjelaskan, dari delapan tersangka yang dipanggil, hanya Munson Hutauruk yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pengaturan proyek dan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya.

KPK belum mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun jumlah uang yang diduga diterima dalam pengembangan perkara ini.

Penetapan delapan tersangka baru tersebut diumumkan KPK pada (7/10/26). Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara yang dimulai pada September 2026, setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada (5/5/26).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada (26/6/25) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Halaman Selanjutnya

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada (28/6/25), KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua klaster.

Halaman Selanjutnya





Source link