Senin, 12 Oktober 2026 – 19:30 WIB
Jakarta, VIVA – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi setelah status bebas bersyarat yang sempat diterimanya dicabut. Tak hanya kembali ke penjara, terpidana kasus investasi bodong Binomo itu juga ditempatkan di sel isolasi khusus dengan tingkat pengamanan maksimum atau maximum security.
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (24/9/2026). Namun, kebebasannya hanya berlangsung singkat. Pada 8 Oktober 2026, ia kembali dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.
Pencabutan status bebas bersyarat tersebut berkaitan dengan temuan fasilitas hunian mewah di dalam Lapas Cibinong. Fasilitas itu terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
Pihak lapas membenarkan bahwa Indra kini ditempatkan di sel dengan pengamanan khusus.
“Yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi khusus maximum security,” ujar pihak lapas.
Meski ditempatkan di sel tersebut, pihak lapas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan Indra.
“Penanganan khusus tidak ada, ia diperlakukan sama dengan terpidana lainnya,” tegasnya.
Temuan Kontainer Mewah Jadi Sorotan
Kasus yang membuat Indra Kenz kembali mendekam di penjara bermula dari temuan tiga kontainer yang telah dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi di lingkungan Lapas Cibinong. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan standar hunian bagi warga binaan pada umumnya.
Nama Indra Kesuma turut disebut dalam temuan tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa fasilitas itu tercatat sebagai barang milik negara, tetapi bagian dalamnya diduga dilengkapi oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian berujung pada evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra. Pihak berwenang merekomendasikan agar keputusan pembebasan itu ditarik kembali.
“Dan (pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk ditarik kembali,” terangnya.
Halaman Selanjutnya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga membenarkan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan proses pemberian remisi yang dinilai tidak sesuai prosedur.






