Senin, 5 Oktober 2026 – 05:00 WIB
Gowa, VIVA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tak tinggal diam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Sitti Husniah memastikan akan menempuh langkah hukum. Salah satu yang dipersoalkan yakni surat MA yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan, namun justru tidak pernah diterima.
“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa,” katanya, dikutip Senin (5/10/26).
Persoalan itu mencuat setelah tim kuasa hukum Sitti Husniah mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10/26). Kedatangan mereka awalnya untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan dari Bupati Gowa.
Namun, mereka justru mendapati MA telah menjatuhkan putusan sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (1/10/26). Surat MA yang ditujukan kepada Sitti Husniah sebelumnya telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada awal September 2026.
Namun, surat tersebut disebut salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat itu baru ditarik kembali pada Jumat (2/10/26).
Kondisi tersebut membuat Sitti Husniah merasa kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
Ia bahkan menduga kesalahan pengiriman surat tersebut bukan sekadar kekeliruan biasa.
“Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Tak hanya mengirim surat ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tim kuasa hukum Bupati Gowa juga telah mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum terkait putusan MA.
“Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” kata Adhi.
Sitti Husniah juga menyoroti dampak dinamika politik di Gowa terhadap jalannya pemerintahan. Menurut dia, situasi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya
“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” katanya.






