Jumat, 19 Juni 2026 – 15:57 WIB
Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap krusial. Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, bahwa langkah hukum yang dilakukan penyidik bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum perkara memasuki proses penuntutan.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026
Dengan dimulainya proses pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi kini bergerak menuju meja jaksa setelah sebelumnya melalui rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka.
Sebelum diserahkan kepada jaksa, penyidik memastikan kondisi kesehatan para tersangka melalui pemeriksaan medis secara menyeluruh.
“Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujar Iman.
Untuk keperluan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sesaat setelah diamankan oleh penyidik.
“Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Kramat Jati Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Roy Suryo dan dr Tifa diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik dan memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.
Langkah penangkapan yang dilakukan penyidik sekaligus menandai bahwa proses hukum telah bergerak ke tahapan yang lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti selesai dilakukan, perkara tersebut akan sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa untuk dipersiapkan menuju persidangan.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Polda Metro Jamin Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa Transparan
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
VIVA.co.id
19 Juni 2026






