Nasional

Mau Urus Sertifikat Halal? Ini 3 Hal yang Wajib Disiapkan Pelaku Usaha

×

Mau Urus Sertifikat Halal? Ini 3 Hal yang Wajib Disiapkan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 17 Oktober 2026 – 21:50 WIB

Jakarta, VIVA – Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Selain berkaitan dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal juga memberikan kepastian mengenai kehalalan produk melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.


img_title


Wajib Halal Tak Jadi Serentak Besok, Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Tahapan Sertifikasi hingga Oktober 2028

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga dan kualitas produk, tetapi juga keamanan, bahan baku, serta informasi yang menyertainya. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses produksi dan pengelolaan produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemahaman mengenai sertifikasi halal juga penting agar proses pengajuan dapat dipersiapkan sejak awal. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengurus sertifikasi halal.


img_title


Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028, Ini Produk yang Terdampak

1. Memahami Persyaratan dan Jalur Sertifikasi Halal

Langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memahami persyaratan sertifikasi halal sesuai jenis produk dan skala usahanya. Hal ini diperlukan agar pengusaha dapat menentukan jalur pengajuan yang tepat serta mengetahui tahapan yang harus dilalui.


img_title


Respons MUI soal Kapolri yang Minta Vape Diharamkan, Usulan Suyudi akan Dikaji Mendalam

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Secara umum, terdapat jalur reguler dan self-declare yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Pada jalur reguler, proses pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sementara itu, jalur self-declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, dengan mengikuti mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mempelajari kriteria masing-masing jalur sebelum mengajukan permohonan. Pemilihan jalur yang sesuai dapat membantu proses sertifikasi berjalan lebih terarah.

2. Menyiapkan Data Produk, Bahan Baku, dan Dokumen

Persiapan berikutnya adalah memastikan data produk dan dokumen yang diperlukan tersedia dengan baik. Pelaku usaha perlu menyusun daftar produk, mencatat bahan baku yang digunakan, serta menyiapkan informasi terkait proses produksi sesuai persyaratan sertifikasi.

Pendataan bahan menjadi bagian penting karena kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga bahan yang digunakan dan proses pengolahannya. Informasi yang jelas dan terdokumentasi dapat membantu pemeriksaan dilakukan secara lebih sistematis.

Halaman Selanjutnya

Pelaku usaha juga perlu memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat perubahan bahan atau proses produksi, informasi tersebut perlu dikelola dengan baik agar pemenuhan persyaratan tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya





Source link