Sabtu, 24 Oktober 2026 – 14:20 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional.
Diungkap Yusril usulan tersebut masih membutuhkan pendalaman sebab masukan DEN itu baru wacana dan garis besar saja.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Di sisi lain, Yusril mengaku mendapat undangan dari DEN untuk bertemu pada Senin besok (26/10). Menurutnya, pertemuan it kemungkinan akan membahas secara rinci usulan perubahan tersebut atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan tersebut kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku hingga saat ini.
Selain itu, Yusril menyebut dirinya pernah menandatangani Konvensi PBB tentang Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003.
Ia juga menyampaikan pengalamannya saat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003, yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menurut Yusril, memahami sejarah penyusunan peraturan sangat penting karena setiap aturan memiliki latar belakang dan tidak dibuat begitu saja. Penerapannya juga perlu dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kelebihan dan kelemahannya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menelaah setiap aspek secara jernih dan cermat. Baik pihak yang ingin merevisi maupun mempertahankan aturan harus mempertimbangkan keputusan mereka dengan bijak.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ucap Menko menegaskan. (ANT)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan mengenai definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional. Usulan tersebut kata Luhut juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang digelar hari ini, Selasa (20/10/2026).
Halaman Selanjutnya
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,”kata Luhut saat ditemui awak media.






