Minggu, 4 Oktober 2026 – 05:30 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) terus kebut sidang sengketa Ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sontak, hal ini menuai komentar dan sorotan publik hingga pertanyaan sebagian publik, apakah mungkin Wapres Gibran dapat dimakzulkan lewat sidang MK?
Berbagai pandangan mencuat di media massa hingga sosial, baik dari elite politik hingga pengamat politik serta Pakar Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi.
Junaidi menilai, di saat MK menerima permohonan ini tentu sangat menarik. Namun, ia jelaskan, kewenangan MK sudah selesai pada saat sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) kemarin.
Tetapi kemudian, dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk itu, sangat membuka peluang.
MK Kebut Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Mungkinkah Wapres Dimakzulkan? Pakar Hukum Tata Negara Bilang Ini
Photo :
- istimewa – Kanal YouTube tvOne
“Bagaimana pemohon ini, kemudian diproses dalam proses pembuktian. Artinya, potensi yang ada, hakim akan membuat keputusan,” ucap Junaidi seperti dikutip dari kanal YouTube tvOnenews, pada Minggu (4/10/2026).
“Tetapi, persoalannya, apak keputusan itu dianggap tidak punya legal standing? Ini yang akan menjadi sulit dalam proses pengambilan keputusan nantinya,” sambungnya.
Jikalau berbicara terkait kewenangan ini, kata dia, masyarakat harus melihat secara objektif hakim, sebagai bentuk lain untuk menemukan formulasi hukum.
“Jadi hakim tidak menolak dan boleh menolak perkara seperti itu, sehingga potensinya perkara ini kemudian dilanjutkan . Sebagaimana meskipun MK sudah selesai kewenangannya pada saat sengketa hasil pemilu kemarin tahun 2024,” ucapnya.
Kemudian, saat ditanya apakah pada 5 Oktober memungkinkan sidang putusan? Ia menilai bila MK membuat terobosan hukum demikian, maka sah-sah saja.
Namun, patut dipahami terlebih dahulu, bahwa dalam konteks hukum acara MK tidak ada kewenangan MK di dalam proses melakukan penanganan sengketa permohonan seperti ini.
“Jadi kalau demikian kita bicara pasal 24 huruf C UUD 1945, kewenangan MK itu akan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Kemudian, sengketa pemilu, termasuk di situ ada pemilihan umum presiden dan wapres seperti itu, termasuk DPR tentunya. Nah, kalau kemudian dikebut oleh MK, kontennya kemudian, apakah prosesnya ini sudah selesai? Para pihak sudah selesai.”
“Saya kira kalau kemudian dengan melihat pencermatan saya dengan kondisi proses sidang yang ada, bisa mungkin saja kemudian taggal 5 itu kemudian diambil keputusannya,” sambungnya menjelaskan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, saat disigung bahwa para pemohon dalam kasus ini merupakan orang-orang yang mengerti duduk perkara hukumnya, Junaidi menyebutkan bila bicara hukum formil, pasti akan menemukan kebingungan.






