Nasional

MK Kebut Sidang Sengketa Ijazah Gibran,  Mungkinkah Wapres Dimakzulkan? Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Potensinya

×

MK Kebut Sidang Sengketa Ijazah Gibran,  Mungkinkah Wapres Dimakzulkan? Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Potensinya

Sebarkan artikel ini


Minggu, 4 Oktober 2026 – 05:30 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) terus kebut sidang sengketa Ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sontak, hal ini menuai komentar dan sorotan publik hingga pertanyaan sebagian publik, apakah mungkin Wapres Gibran dapat dimakzulkan lewat sidang MK?


img_title


DPR Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir, Minta Pengganti Sugiono Konsisten soal Politik Luar Negeri RI

Berbagai pandangan mencuat di media massa hingga sosial, baik dari elite politik hingga pengamat politik  serta Pakar Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi.

Junaidi menilai, di saat MK menerima permohonan ini tentu sangat menarik. Namun, ia jelaskan, kewenangan MK sudah selesai pada saat sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) kemarin.


img_title


Ekuitas ASABRI Nyungsep Rp673 Miliar, DPR Soroti Masalah Tata Kelola

Tetapi kemudian, dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk itu, sangat membuka peluang.

MK Kebut Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Mungkinkah Wapres Dimakzulkan? Pakar Hukum Tata Negara Bilang Ini

Photo :

  • istimewa – Kanal YouTube tvOne


img_title


Hakim MK Cecar Kemendikdasmen soal Penyetaraan Pendidikan Gibran, Sorot Bukti Absensi: Tidak Ada Ijazahnya?

“Bagaimana pemohon ini, kemudian diproses dalam proses pembuktian.  Artinya, potensi yang ada, hakim akan membuat keputusan,” ucap Junaidi seperti dikutip dari kanal YouTube tvOnenews, pada Minggu (4/10/2026).

“Tetapi, persoalannya, apak keputusan itu dianggap tidak punya legal standing? Ini yang akan menjadi sulit dalam proses pengambilan keputusan nantinya,” sambungnya.

Jikalau berbicara terkait kewenangan ini, kata dia, masyarakat harus melihat secara objektif hakim, sebagai bentuk lain untuk menemukan formulasi hukum.

“Jadi hakim tidak menolak dan boleh menolak perkara seperti itu, sehingga potensinya perkara ini kemudian dilanjutkan . Sebagaimana meskipun MK sudah selesai kewenangannya pada saat sengketa hasil pemilu kemarin tahun 2024,” ucapnya.

Kemudian, saat ditanya apakah pada 5 Oktober memungkinkan sidang putusan? Ia menilai bila MK membuat terobosan hukum demikian, maka sah-sah saja.

Namun, patut dipahami terlebih dahulu, bahwa dalam konteks hukum acara MK tidak ada kewenangan MK di dalam proses melakukan penanganan sengketa permohonan seperti ini.

“Jadi kalau demikian kita bicara pasal 24 huruf C UUD 1945, kewenangan MK itu akan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Kemudian, sengketa pemilu, termasuk di situ ada pemilihan umum presiden dan wapres seperti itu, termasuk DPR tentunya. Nah, kalau kemudian dikebut oleh MK, kontennya kemudian, apakah prosesnya ini sudah selesai? Para pihak sudah selesai.”

“Saya kira kalau kemudian dengan melihat pencermatan saya dengan kondisi proses sidang yang ada, bisa mungkin saja kemudian taggal 5 itu kemudian diambil keputusannya,” sambungnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, saat disigung bahwa para pemohon dalam kasus ini merupakan orang-orang yang mengerti duduk perkara hukumnya, Junaidi menyebutkan bila bicara hukum formil, pasti akan menemukan kebingungan.

Halaman Selanjutnya





Source link