
loading…
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026). Foto: Instagram Gibran Rakabuming
Mulyanto melihat beberapa tokoh parpol cenderung mendorong opsi HMP, meskipun belum menjadi keputusan resmi fraksi-fraksi di DPR. “Setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, terjadi eskalasi sikap partai-partai politik. Persoalan yang semula lebih banyak dipandang sebagai masalah administrasi pendidikan, kini berkembang menjadi persoalan konstitusional yang menyangkut legitimasi persyaratan jabatan Wakil Presiden,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap proses dan kebijakan pemerintah. Sementara HMP merupakan mekanisme konstitusional untuk menyatakan pendapat DPR, termasuk mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden.
Baca juga: Apa Itu Hak Menyatakan Pendapat DPR yang Digaungkan Denny Indrayana?






