Minggu, 7 Juni 2026 – 23:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memantik perdebatan publik.
Bukan semata karena nilai tagihan yang mencapai Rp97,49 miliar, melainkan karena munculnya kesan perbedaan penjelasan.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai polemik ini harus dibaca lebih luas sebagai ujian tata kelola dan komunikasi negara dalam menangani pelanggaran kepabeanan yang melibatkan merek global.
“Publik menangkap seolah-olah ada dua suara dari satu tubuh negara. Di satu sisi muncul pertanyaan mengenai dasar penyegelan sebelum audit selesai, di sisi lain dijelaskan bahwa audit sudah rampung dan tagihan telah diterbitkan,” kata Gautama dalam keterangannya, dikutip Minggu, 7 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi memunculkan kebingungan di ruang publik meski secara substansi belum tentu terdapat pertentangan.
Dalam perspektif kontra intelijen, situasi tersebut dikenal sebagai signal discordance, yakni ketika pesan yang disampaikan institusi negara tidak sinkron sehingga memunculkan persepsi adanya konflik internal.
Kasus ini bermula ketika sejumlah gerai Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elite Jakarta dipasangi segel kuning Bea Cukai sejak Februari 2026. Belakangan, DJBC mengungkap hasil audit pasca-impor yang berujung pada tagihan sekitar Rp97,49 miliar, terdiri dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sekitar Rp18,99 miliar serta sanksi administratif sekitar Rp78,5 miliar.
Gautama menegaskan, penyegelan bukan sekadar tindakan administratif biasa. Dalam praktik kepabeanan, segel kuning merupakan sinyal kuat bahwa negara sedang melakukan pengamanan atau pengawasan terhadap suatu objek pemeriksaan.
“Masalahnya, publik lebih dulu melihat segel daripada mendengar penjelasan hukumnya. Ketika kronologi tidak dijelaskan secara utuh, akan muncul pertanyaan apakah penyegelan dilakukan sebagai tindakan pengamanan, penyitaan, atau bentuk tekanan administratif,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu membuka kronologi perkara secara lebih rinci, mulai dari temuan awal, dasar penyegelan, proses audit, hingga alasan munculnya tagihan puluhan miliar rupiah tersebut. Tanpa penjelasan yang utuh, ruang spekulasi akan semakin melebar.
Menurut Gautama, kasus Tiffany juga tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan informasi yang terbuka saat ini, perkara tersebut masih berada dalam ranah pelanggaran administratif berat yang mengakibatkan munculnya kewajiban pembayaran bea masuk, pajak impor, dan sanksi administratif.
Halaman Selanjutnya
“Belum tepat menyebutnya sebagai tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti tambahan mengenai unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, penyelundupan, atau keterlibatan pihak lain,” jelasnya.






