Nasional

Polda Metro Ungkap Nasib Kasus Sutrimo, Bisa Dibuka Lagi Jika Bukti Baru Muncul

×

Polda Metro Ungkap Nasib Kasus Sutrimo, Bisa Dibuka Lagi Jika Bukti Baru Muncul

Sebarkan artikel ini


Rabu, 30 September 2026 – 18:15 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya masih membuka peluang untuk kembali mengusut kematian Sutrimo apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum. Polisi sebelumnya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.


img_title


Polda Metro Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Sutrimo, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Polisi mengatakan hasil ekshumasi menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara kematian Sutrimo.

“Dari sanalah (hasil ekshumasi) kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya, Rabu, 30 September 2026.


img_title


Hasil Ekshumasi Sutrimo Terungkap, Tak Ada Tanda Kekerasan! Ini Temuan Lengkapnya

Anom menjelaskan, hasil ekshumasi tidak berdiri sendiri. Penyidik kemudian mencocokkannya dengan keterangan para saksi serta sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana di balik kematian Sutrimo. Namun, kesimpulan tersebut bukan berarti penyidikan tidak dapat dilakukan kembali.


img_title


Dicecar 50 Pertanyaan, Jubir KPK Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Faizal Assegaf

Polisi masih membuka kemungkinan kasus kembali ditangani jika muncul fakta atau bukti baru.

“Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari ditemukan novum baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kematian Sutrimo akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian pria yang disebut pernah bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tersebut.

Kesimpulan itu didapat setelah penyidik mengumpulkan berbagai fakta, mulai dari keterangan para saksi, hasil ekshumasi jasad hingga pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya mengatakan seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah dianalisis penyidik.

“Berdasarkan fakta-fakta yg telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.

Tangkapan layar CCTV timeline kematian Sutrimo

Terjawab! Penyebab Sutrimo Tewas karena Penyakit Jantung Iskemik, Busa Putih dari Mulutnya Ternyata karena Hal Ini

Teka-teki penyebab kematian Sutrimo terjawab. Hasil ekshumasi dan pemeriksaan tim dokter forensik menyatakan pria tersebut meninggal akibat penyakit jantung iskemik.

img_title

VIVA.co.id

30 September 2026





Source link